Jumat, 19 April 2013

SENSUS, SURVEI, dan REGISTRASI



Jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun mengalami perubahan menuju peningkatan. Peningkatan jumlah penduduk ini disebut pertumbuhan penduduk. Laju pertumbuhan dapat diketahui dengan cara sensus penduduk, registrasi penduduk, dan survei penduduk. Data yang diperoleh dari ketiga cara tersebut sebenarnya tidak hanya mengetahui laju pertumbuhan penduduk saja, tetapi juga diperoleh data lain yang berhubungan dengan kependudukan. Misalnya, tingkat pendapatan penduduk, jumlah angka pengangguran, jumlah jenis-jenis usaha yang dilakukan masyarakat dan data-data lainnya yang mendukung sebagai dasar pembangunan negara.



I.         SENSUS

a.        Pengertian Sensus
          Sensus penduduk suatu proses keseluruhan dari pada pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisaan dan penyajian data kependudukan yang menyangkut antara lain : ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup. Kedudukan sensus penduduk menjadi amat penting terutama bagi negara-negara yang tidak atau belum tersedia sumber data lain seperti registrasi atau survei. Agar hasil sensus penduduk dapat diperbandingkan antara beberapa negara, maka dapat disepakati untuk melaksanakan melaksanakan sensus penduduk tiap 10 tahun sekali yaitu pada tahun-tahun yang berakhiran dengan angka nol.
          Prinsip yang digunakan dalam sensus pendudukan adalah menghitung jumlah orang atau penduduk suatu negara. Survei sudah sejak lama dilakukan, abad 16-17 M diadakan sensus oleh Romawi – Yunani yang bertujuan untuk merekrut pasukan atau tentara untuk ekspansi wilayah. Definisi sensus menurut PBB Tahun 1958 adalah Keseluruhan proses pengumpulan (collecting), menghimpun dan menyusun (compiling) dan menerbitkan (publishing) data demografi, ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau suatu wilayah tertentu (Dasar Dasar Demografi-LDFE UI).

Berdasarkan definisi di atas, ada karakteristik sensus yang harus dipenuhi antara lain :
1.    Meliputi semua orang:
Semua orang atau penduduk yang tinggal dalam wilayah yang dicacah haruslah tercakup
2.    Dalam waktu tertentu:
Harus dilaksanakan pada saat yang telah ditentukan secara serentak
3.    Meliputi suatu wilayah tertentu:
Ruang lingkup sensus harus meliputi batas wilayah tertentu



Ketentuan sensus yang lain:
1.    Unit cacah: perorangan, bukan keluarga atau rumah tangga
2.    Dilaksanakan secara periodic
3.    Dinyatakan selesai bila hasilnya telah dipublikasikan
4.    Keterangan yang dikumpulkan: kondisi demografi, ekonomi dan sosial, sedangkan perinciannya bergantung:
·      Kebutuhan dan kepentingan negara
·      Keadaan keuangan negara
·      Kemampuan teknis pelaksanaan
·      Kesepakatan internasional, untuk perbandingan antar negara

b.            Metode penghitungan:
1.      De facto ®tempat dimana seseorang berada saat pencacahan
2.      De jure ®tempat tinggal tetap saat pencacahan
3.      Kombinasi de facto dan de jure

c.             Data yang dikumpulkan saat sensus (sesuai kebutuhan setiap negara), adalah :
1.      Karakteristik sosial ekonomi demografi :
Ø  Jenis kelamin
Ø  Umur/tanggal lahir
Ø  Tempat Lahir
Ø  Tempat tinggal sekarang
Ø  Agama
Ø  Hubungan dengan KK
Ø  Status perkawinan
Ø  Pekerjaan
Ø  Tingkat Pendidikan
Ø  Suku bangsa
Ø  Kewarganegaraan atau kebangsaan, dll 

2.      Kelahiran dan Kematian :
Ø  Anak lahir hidup
Ø  Anak masih hidup
Ø  Bayi lahir (sampai 12 bulan sebelum hari sensus)
Ø  Bayi mati (sampai 12 bulan sebelum hari sensus), dll
d.            Langkah yang harus dilakukan sebelum mengadakan sensus sebagai berikut
1.      Tentukan sisten pencacahan yang akan digunakan, de facto atau de jure atau keduanya
2.      Harus menentukan tanggal sensus dan waktu uji cobanya.
3.      Menentukan tipe dan isi kuesioner
4.      Menguji semua form dan prosedur termasuk yang untuk uji coba
5.      Mempersiapkan peta dan daftar semua rumah tangga yang ada
6.      Menentukan dan melatih petugas lapangan
7.      Merencanakan dan mengembangkan program (software) untuk processing data
8.      Menginformasikan kepada masyarakat tentang akan dilaksanakannya sensus dan memberi motifasi agar mereka ikut berpartisipasi

e.         Sensus yang pernah dilaksanakan di Indonesia:
1.      Sebelum keerdekaan: tahun 1930 oleh pemerintahan Hindia Belanda
2.      Sesudah kemerdekaan: tahun 1960, 1971 (keduanya dibiayai PBB), tahun 1980, 1990 dan 2000 oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

f.          Perbedaan sensus dan survei:
1.      Cakupan penduduknya:
Ø  Sensus: seluruh penduduk
Ø  Survei: sebagian penduduk (sampel)

2.      Fleksibilitasnya (waktu pelaksanaan):
Ø  Sensus: periodik (biasanya 10 tahun sekali
Ø  Survei: bisa kapan saja (biasanya 5 tahun sekali, bergantung ada tidaknya dana)
3.      Materi:
Ø  Sensus: tetap dari tahun ke tahun
Ø  Survei: bisa berganti topik sesuai kebutuhan dan lebih mendalam






II.       SURVEI

a.         Pengertian Survei
Survei  Penduduk adalah cara pengumpulan data yang dilaksanakan melalui pencacahan sampel dari suatu populasi untuk memperkirakan karakteristik objek pada saat tertentu. Maksud dari hal tersebut adalah survei penduduk dengan cakupan nasional. Biasanya survei kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus. Sistem kerja dan informasi yang dikumpulkan sama dengan sensus.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengadakan survei-survei kependudukan, misalnya Survei Ekonomi Nasional yang dimulai sejak tahun 1963, Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) dan Survei Antar Sensus (SUPAS). Hasil-hasil survei ini melengkapi informasi yang didapat dari Sensus Penduduk dan Registrasi Penduduk.

b.         Manfaat Survei
Manfaat survei menurut waktu pelaksanaannya, yaitu:
a.       Sebelum sensus:
Ø   Sebagai bahan pertimbangan (input) untuk sensus yang akan datang.
Ø   Untuk mengestimasi hasil sensus yang akan datang .

b.      Sesudah sensus:
Ø   Untuk mengkoreksi/evaluasi hasil sensus yg lalu dan melengkapinya bila ada kekurangan.
Ø   Untuk mengetahui perubahan penduduk setelah 5 tahun sensus.
Ø   Untuk mengetahui kondisi penduduk antara dua sensus.

c.          Jenis Survei

Survei dapat dilakukan berbagai cara, antara lain :
a.       Singgle round survey (survei bertaraf tunggal)
Petugas mengajukan beberapa pertanyaan mengenai kejadian atau peristiwa demografi yang dialami seseorang di masa lalu dalam periode tertentu.



b.      Multi round survey (survei bertaraf ganda)
Petugas melakukan kunjungan rumah berulang kali dengan interval waktu tertentu. Misalnya petugas survei mengunjungi penduduk setiap 2 tahun sekali. Namun dalam survei memiliki kelemahan, yaitu :
Ø  Petugas dan responden bisa sama-sama bosan hingga timbul error data.
Ø  Kualitas kerja petugas tidak selalu konstan setiap waktu.
Ø  Kualitas kerja antar petugas bisa berbeda, karena petugas tidak selalu sama (mungkin ada pergantian petugas antar waktu).

c.       Kombinasi metode Singgle round survey dan Multi round survey atau kombinasi salah satu metode dan registrasi.

d.            Kelemahan dari survei adalah data yang dihasilkan tidak akan representatif bila terjadi kesalahan dalam pengambilan sampel.

e.             Kelebihan dari survei tersebut, yaitu :
Ø  Biaya lebih murah dibanding sensus.
Ø  Kualitas data mungkin lebih baik dari pada sensus.
Ø  Dapat digunakan untuk menguji ketelitian sensus dan registrasi.

f.         Survei penduduk yang dilaksanakan di Indonesia:
Ø  Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
Ø  Survei Penduduk antar Sensus (Supas)
Ø  Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI)






III.     REGISTRASI

a.            Pengertian Registrasi
            Registrasi penduduk adalah kumpulan keterangan mengenai segala peristiwa sejak lahir sampai mati yang mengubah status sipil seseorang. Peristiwa yang dicatat yaitu peristiwa vital (kelahiran, kematian, pindah, perkawinan, perceraiana). Hasil dari registrasi disebut statistik vital.

b.            Perbedaan registrasi penduduk dibanding sensus dan survei:
1.         Registrasi:
Ø  Memberi gambaran tentang perubahan penduduk secara terus menerus
Ø  Dituntut partisipasi aktif penduduk untuk melapor kepada petugas
Ø  Dicatat oleh instansi atau badan yang berbeda

2.         Sensus dan survei:
Ø  Memberi gambaran tentang keadaan penduduk pada saat tertentu saja
Ø  Petugas pendata yang aktif mendatangi penduduk
Ø  Dicatat oleh badan yang sama yaitu BPS

c.             Kelemahan registrasi:
            Bila sistem pencatatan yang berlaku tidak dilaksanakan dengan baik, maka data yang dihasilkan juga berkualitas rendah.

d.            Keuntungan registrasi:
Ø  Dapat diketahui perubahan penduduk setiap waktu
Ø  Biaya lebih murah

e.             Pelaksanaan registrasi di negara berkembang (seperti Indonesia) biasanya tidak sebaik di negara maju, penyebabnya antara lain :
1.      Kurangnya kesadaran masyarakat (sebagai pelapor).
2.      Kurangnyaketerampilan, banyak yang terlibat, biaya tidak selalu murah yang dilakukan ploeh petugas (pemerintah).




f.             Kesulitan pengumpulan data sensus, survai dan registrasi :
1.      Partisipasi dan kerjasama masyarakat
2.      Masalah geografis
3.      Kualitas petugas
4.      Pelaksanaan sesuai aturan

g.            Kesalahan yang sering terjadi pada sensus (juga untuk survai dan registrasi) yaitu :
1.      Kesalahan cakupan (error of coverage)
          Contoh :
Ø  Orang tidak tercacah (mobilitas tinggi, daerah sulit dijangkau)
Ø  Orang dicacah dua kali

2.      Kesalahan isi pelaporan (error of content)
Contoh :
Ø  Umur/tanggal lahir
Ø  Kelahiran bayi
Ø  Kematian bayi
Ø  Jenis kelamin
Ø  Pekerjaan

3.      Kesalahan ketepatan pelaporan (estimation error)
Contoh :
Ø  Balita tapi tercatat sudah sekolah
Ø  Laki-laki tapi tercatat pernah melahirkan
Ø  Selisih umur anak dan orang tua kurang dari 10 tahun, dll

h.            Faktor yang mempengaruhi ketelitian data saat sensus, survei atau registrasi:
1.      Partisipasi dan kerjasama masyarakat untuk memberikan jawaban yang benar.
2.      Masalah geografi seperti daerah terpencil, sulit dijangkau dan tak ada sarana trasportasi yang memadai.
3.      Kualitas dan kuantitas pencacah
Ø  Kualitas tidak sama, banyak yang berpendidikan menengah ke bawah.
Ø  Kuantitas kurang mencukupi terutama untuk wilayah yang luas dengan jumlah penduduk sedikit.

4.      Pelaksanaan dan sarana yang tersedia
Ø  Pelaksanaan tidak selalu bisa sesuai dengan prosedur.
Ø  Sarana tak selalu mencukupi.










DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. 2012. Sosial dan Kependudukan: Kesehatan. http://www.bps.go.id (diakses pada tanggal 24 Maret 2013).
Ritonga Razali. 2013. E-KTP dan Registrasi Penduduk. http://regional.kompas.com (diakses pada tanggal 24 Maret 2013).
Wikipedia. 2013. Sensus Penduduk Indonesia 2010. http://id.wikipedia.org (diakses pada tanggal 24 Maret 2013).

4 komentar:

  1. Terimakasih...ini sangat membantu dan datanya lengkap... :)

    BalasHapus
  2. Keren! update lagi mas Kukuh

    BalasHapus
  3. Trimakasih ini sangat membatu, mohon kiranya untuk di lampirkan example formnya, trimakasih..

    BalasHapus
  4. Terima Kasih, post yang bermanfaat.

    BalasHapus